Menu Close Menu

Semakin Mudah, Bikin SKCK di Sidoarjo Cuma 10 Menit

Jumat, 07 September 2018 | 21.21 WIB

DHEAN.NEWS JAKARTA – Masyarakat Sidoarjo, Jawa Timur semakin dipermudah dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Hal itu bisa terjadi karena Polresta Sidoarjo telah melakukan inovasi sistem online. Bahkan, inovasi itu dikembangkan SKCK keliling online, yang semakin memudahkan warga.

SKCK keliling online menyediakan mobil operasional yang memungkinkan masyarakat pedesaan tidak perlu pergi ke kantor polisi. “Ini wujud komitmen Polresta Sidoarjo dalam memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat yang menjangkau hingga daerah pinggiran dan pedesaan,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Himawan Bayu Aji saat mendampingi Kapolda Jatim Machfud Arifin dalam presentasi dan wawancara Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2018 di Kementerian PANRB.

Dikatakan, dengan aplikasi berbasis web dan android ini, warga bisa mengajukan permohonan kapan saja dan dari mana  saja. Warga  hanya butuh mengisi data di aplikasi tersebut tanpa perlu surat pengantar dari RT/RW/Desa. Pemohon  hanya membawa kode booking ke kantor polisi atau mobil SKCK Keliling Online untuk diproses dan pencetakan SKCK. “Proses itu hanya 10 menit,” imbuh Himawan.

Pada tahun 2015, saat belum adanya inovasi SKCK online, pemohon SKCK berjumlah 103.402. Jumlah itu meningkat pada 2016 sejak dimulainya inovasi yang yang masuk Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2018 ini, yakni sebanyak 122.162 pemohon. Pemohon SKCK kembali meningkat menjadi 130.558 di tahun 2017.

Top 99 Polres Sidoarjo

Bukan hanya masyarakat yang dimudahkan. Himawan mengatakan, manfaat inovasi ini bagi internal kepolisian adalah memudahkan petugas dalam memberikan pelayanan. Sistem yang digital ini juga menghemat penggunaan alat tulis kantor dan meminimalisir penumpukan berkas. Sebab, pengisian data melalui aplikasi dan tersimpan di server tidak memerlukan ruang yang luas. Dengan sistem terintegrasi secara online, petugas juga mudah untuk melacak data kriminal dari beberapa wilayah. “Inovasi ini  juga menghindari terjadinya pungutan liar oleh petugas,” ujarnya.

Bagi pemohon, inovasi ini menghemat waktu karena pemohon tinggal membawa kode pendaftaran online dan beberapa berkas persyaratan. Manfaat lainnya ialah mengurangi pembayaran langsung, adanya kepastian biaya, dan menekan aksi pungutan liar. Biaya pemohon juga dapat dihemat dengan adanya mobil SKCK keliling.

Untuk mempertahankan dan demi keberlanjutan inovasi ini, Polresta Sidoarjo melakuan penandatanganan nota kesepahaman bersama Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk penyempurnaan layanan. Pada Juni 2018, pembayaran PNBP SKCK bisa melalui m-banking, SMS banking, dan mesin EDC.  “Pada Agustus 2018, aplikasi ini terkoneksi dengan e-KTP hasil kerjasama dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Sidoarjo,” jelas Himawan.

Bahkan, sudah banyak Polres dari empat Polda yang telah mereplikasi sistem ini. Di Polda Bengkulu, ada delapan polres yang sudah mereplikasi, diantaranya adalah Polres Seluma, Polres Raja Lebong, Polresta Bengkulu, dan lainnya. Di Polda Aceh, yang telah mereplikasi inovasi ini adalah Polres Simeulue, dan di Polda Riau ada Polres Kampar yang juga berhasil mereplikasi inovasi ini.

Di lingkup Polda Jawa Timur sendiri, sudah ada 26 polres lainnya yang menerapkan sistem berbasis teknologi ini.  Himawan juga telah melakukan survey kepuasan masyarakat mengenai pengembangan  layanan SKCK online ini. “Sampai dengan hari ini alhamdullilah masih bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (don/HUMAS MENPANRB)

Komentar