DHEAN.NEWS PANGKEP - Polisi berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah yang kerap beroperasi di wilayah Pangkep. Kedua pelaku yang masing-masing, Hendra alias Nurhasan (36 tahun) dan Pabe (41 tahun).
Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Nico Ericson Reinhold menuturkan, penangkapan para pelaku bermula dari laporan polisi (LP) tentang curanmor yang ditindaklanjuti dengan penangkapan Hendra saat sedang beraksi di Kecamatan Segeri.
Tiga LP tentang curanmor masuk di Polres Pangkep sejak tanggal 11, 18 dan 28 Agustus. Dari aksi Hendra, sebanyak sembilan sepeda motor berhasil digondolnya. “Sejak ada laporan, kita lakukan pembuntutan kepada pelaku. Akhirnya saat beraksi di Segeri dia tertangkap oleh anggota resmob,” kata Nico di Mapolres Pangkep, Jumat 14 September 2018.
Kepada polisi, Hendra mengakui aksi curanmor dia lakukan bukan hanya di Pangkep tapi di wilayah lain di Sulsel seperi Maros, Barru dan Sidrap. Sepeda motor hasil curanmor ini kemudian dia jual ke Pabe, warga Sengkang, Kabupaten Wajo.
Unit Resmob menangkap Pabe di rumahnya. “Tersangka Pabe ditangkap sebagai penadah hasil curanmor Hendra. Kita kenakan pasal 480 KUHP,” ucapnya.
Dalam menjalankan aksinya, Hendra mengincar sepeda motor yang diparkir. Dengan kunci kontak yang sudah dimodifikasi, Hendra pun beraksi.
Dalam pemeriksaan, Hendra mengakui bahwa ia beraksi sendiri. “Kita akan dalami keterlibatan pelaku lain,” kata Nico. Tersangka dan sembilan sepeda motor hasil kejahatan kini berada di Mapolres Pangkep. Nico mengimbau kepada warga yang kehilangan sepeda motor untuk datang ke Mapolres Pangkep untuk mengambil sepeda motornya
Komentar