DHEAN.NEWS PINRANG - Cabang olahraga Judo di Porda XVI Sulsel di Pinrang dimenangkan oleh atlet asal Kabupaten Bone, Aditya Wahyudi. Sayangnya, dia dicurigai melanggar aturan. Dia pernah tercatat peraih medali emas di PON Jabar 2016 lalu.
Diketahui, Aditya tampil di Porda ke-XVI Tahun 2018 Sulsel ini, yang terlaksana di Kabupaten Pinrang sekaligus peraih medali emas di kelas: Nageno Kata" yang berpasangan dengan Supardi Rustam.
Hanya saja, dalam aturan yang ditetapkan KONI se-Sulsel, khusus Porda ini, setiap atlet tak diperbolehkan tampil diajang Porda jika telah tampil diajang nasional maupun internasional.
Kenyataannya, Aditya telah tampil diajang sekelas Asian Games 2018 di Jakarta-Palembang. Dia juga pernah meraih juara di PON Ke-19 di Jawa Barat 2016 lalu. Dia bahkan tercatat peraih medali emas pertama bagi Sulsel.
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal selidiki dugaan pelanggaran itu.
Ketua KONI Sulsel, Ellong Tjandra mengaku belum mengetahui pasti apakah Aditya pernah berlaga di PON atau tidak. Namun pihaknya bakal memberikan sanksi jika hal tersebut benar adanya.
"Nanti di chek sama binpres Bimpres (Bidang Pembinaan Prestasi), jadi kalau melanggar pasti ada sanksi," jelas Ellong Tjandra.
Dalam buku pedoman Porda XVI -2018 Kabupaten Pinrang, terdapat poin jelas yang menyebutkan sebelum pelaksanaan Pra-Porda yang dilaksanakan induk organisasi masing-masing, Atlet yang sudah dinyatakan lolos Porda ke-XVI tahun 2018 di Pinrang, tidak diperkenankan melakukan pergantian atlet.
Selanjutnya disebutkan bagi atlet yang pernah mengikuti PON tidak diperkenankan mengikuti Porda XVI 2018 di Pinrang. "Setahu kami atlet yang turun (Porda) bukan atlet yang bermain di PON," sambung Ellong Tjandra. (Rls/SMpin)
Komentar