DHEAN.NEWS JEDDAH - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah memberikan penyuluhan hukum dan peraturan ketenagakerjaan kepada 30 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru sepekan tiba di Arab Saudi. Menurut perusahaan Binladen yang merekrut mereka, para PMI yang semuanya laki-laki ini akan ditempatkan di sejumlah fasilitas publik seperti Masjidil Haram, Masjid Nabawi, bandara, dan rumah sakit untuk bekerja sebagai petugas kebersihan.
Kegiatan penyuluhan yang berlangsung Rabu (12/9), di gedung serba guna KJRI Jeddah disampaikan oleh Konsul Tenaga Kerja (Naker) KJRI Jeddah, Mochamad Yusuf.
Mochamad Yusuf menjelaskan tentang budaya kerja dan karakter warga Saudi, adat-istiadat, kebiasaan, dan hukum yang berlaku di Arab Saudi yang penting untuk dipahami setiap PMI yang baru tiba agar terhindar dari permasalahan hukum. Berbekal wawasan tersebut, PMI tersebut diharapkan dapat menyesuaikan diri selama tinggal dan bekerja di Negera Dua Tanah Suci ini.
Oleh karena itu, Konsul Naker mengingatkan rombongan PMI ini agar bekerja sungguh-sungguh, pandai membawa diri selama bekerja, mengetahui setiap hak dan kewajiban, tidak menandatangani dokumen apapun apabila tidak mengerti isinya, tidak berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan muhrim, berhati-hati dalam menggunakan media sosial, menyimpan baik-baik dokumen-dokumen penting seperti paspor, dan mencatat nomor kontak KJRI untuk pengaduan.
“Jangan tergiur oleh ajakan orang lain diluar sana dengan iming-iming gaji yang besar untuk meninggalkan pekerjaan dan menjadi TKI Ilegal," tegas Yusuf.
Yusuf juga mengimbau agar rombongan PMI ini segera melapor apabila terjadi hal-hal merugikan mereka dari pihak perusahaan, seperti gaji tidak dibayar, gaji tidak sesuai kontrak dan pekerjaan yang tidak sesuai dalam isi Perjanjian Kerja (PK).
"Laporan dan pengaduan dapat disampaikan melalui call center KJRI Jeddah di nomor 0503609667, 0581781945 WA dan 0126711271, media sosial KJRI Jeddah. Bila memungkinkan, silakan langsung datang ke KJRI untuk menyampaikan permasalahanya," imbuh Konsul Naker.
Di hadapan para PMI, Yusuf menyampaikan bahwa kebijakan KJRI Jeddah mewajibkan setiap PMI untuk melaporkan dirinya masing-masing ke KJRI Jeddah bertujuan untuk mendata sekaligus menyampaikan hal-hal yang wajib dipatuhi dan dihindari selama bekerja di Arab Saudi, sehingga mereka bisa bekerja dengan aman dan terlindungi di manapun mereka bekerja di wilayah kerja KJRI Jeddah. (Sumber: KJRI Jeddah)
Komentar