Menu Close Menu

Tidak Terima Anak Gadisnya Dihamili, Orang Tua Polisikan Sang Arjuna

Minggu, 12 Agustus 2018 | 22.35 WIB

DHEAN.NEWS SINONSAYANG, MINSEL - Petualangan cinta ‘Sang Arjuna’, JN (Jack), 20 tahun, warga Desa Blongko, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan, berakhir di Kantor Polisi Polsek Tenga, pada Kamis malam (09/08/2018), atas laporan perbuatan cabul.

Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa lelaki JN (Jack) dilaporkan karena telah menghamili seorang anak gadis, Anggrek (nama disamarkan), 18 tahun, warga Desa Sapa Barat, Kecamatan Tenga.

“Tersangka JN alias Jack dilaporkan oleh orang tua Anggrek yang keberatan atas perbuatan JN yang telah menghamili anak gadisnya,” ungkap Kapolsek.

Diketahui bahwa JN (Jack) dan Anggrek selama ini membina jalinan asmara yang sering diwarnai dengan hubungan intim layaknya suami istri. “Tersangka lelaki JN dan korban perempuan Anggrek langsung kami jemput di Desa Blongko, di rumah JN, untuk dihadapkan pada proses hukum,” tambah Kapolsek.

Lelaki JN (Jack) pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam proses hukum. “Tersangka diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup Kapolsek.

Komentar