DHEAN.NEWS GRESIK - Tim Unit Reskrim Polsek Driyorejo Polres Gresik berhasil mengamankan empat pemuda pelaku tindak pidana penyalagunaan narkoba jenis shabu saat dihentikan di Jalan Raya Desa Setro Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik pada Jum'at (6/7/2018) pukul 01.00 wib.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Driyorejo AKP Adam Purbantara, S.H., S.I.K. menjelaskan penangkapan dilakukan saat Polsek Driyorejo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Mobil Honda Jazz putih nopol W 18XX CE dilakukan pesta narkoba.
"Dari informasi yang masuk, dilakukan penyelidikan dengan pengintaian mobil dengan ciri tersebut dan dilakukan penghentian di wilayah Kecamatan Menganti" Jelas Kapolsek Driyorjo.
Setelah dilakukan penangkapan diketahui Empat pemuda pelaku tindak penyalagunaan Narkoba itu berinisial FG (23), AR (20), AS (33) dan BP (19) keempat tersangka merupakan warga Desa Setro Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.
Dari menghentikan mobil tersebut Polisi melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil yg berisi kristal bening yang diduga narkotik jenis shabu yg diletakkan di belakang jok sopir.
Kapolsek menambahkan saat ini keempat pelaku dibawa ke Mapolsek Driyorejo Polres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dengan barang bukti berupa 1 bungkus klip plastik berisi kristal bening yg diduga narkotik jenis shabu dg berat timbang bruto 1,46 Gram, 1 (satu) unit mobil Honda Jazz RS , warna putih, Nopol : W-18XX-CE berikut STNK dan kunci kontaknya serta 1 unit HP Android Samsung warna putih.
" Keempat pelaku atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 4 tahun penjara" pungkas AKP Adam Purbantara, S.H., S.I.K.
Komentar