Menu Close Menu

Modus Jaringan Agen TKI, Penerjemah Bahasa Asing Perusahaan PT. Biota Laut Ganggang di amankan Polisi

Rabu, 18 Juli 2018 | 09.19 WIB
Pelaku Penipuan Dana Calon TKI
DHEAN.NEWS PINRANG - Juru Bahasa Atau penerjemah Bahasa Asing Perusahaan PT. Biota Laut Ganggang (BLG) Kabupaten Pinrang harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Pinrang setelah melakukan Penipuan dan Penggelapan Dana calon TKI.

Unit Resmob Polres Pinrang yang di Pimpin oleh Kanit Resmob Pinrang IPDA Hasmun, SH bersama anggota mengamankan Perempuan Erna karena di duga telah melakukan Penipuan dan atau Penggelapan terhadap warga calon TKI asal Kabupaten Pinrang.

Perempuan Erna melakukan penipuan dan atau penggelapan tersebut dengan modus mengimin iminkan gaji yang besar kepada calon TKI untuk di berangkatkan Ke Negara Taiwan.

Setelah warga berminat untuk menjadi calon TKI, perempuan Erna menyelenggarakan pembinaan dan pembimbingan bahasa mandarin kepada para calon TKI selama kurang lebih 2 (Dua) bulan sambil memungut biaya administrasi dari calon hingga puluhan juta. 

Hal tersebut di lakukan pelaku pada bulan Oktober tahun 2017. Namun para calon melaporkannya pada bulan April tahun 2018 karena sudah menganggap adanya unsur penipuan karena para calon TKI tersebut tidak di berangkatkan.

Perempuan Erna di amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 140 / IV / 2018/ SPKT / Res Pinrang atas nama Pelapor Lelaki Saenal Sainuddin.

Polisi mengamankan perempuan Erna yang di ketahui keberadaan sementara di kantor tempat kerjanya di Perusahaan Asing PT. Biota Laut Ganggang kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang.

Saat ini Terduga Pelaku di amankan di Polres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut. (SMpin)

Komentar