Menu Close Menu

Setelah pleno KPU berlangsung sekitar 7 jam , Penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Jeneponto ditunda

Kamis, 19 April 2018 | 13.51 WIB
DHEAN.NEWS JENEPONTO-Penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto ditunda, setelah pleno KPU berlangsung sekitar 7 jam.

Penetapan DPT ditunda setelah Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Jeneponto merekomendasikan kepada Komisi pemilihan umum (KPU) 31.331 pemilih non KTP el ataupun surat keterangan dari DisdukcapilHal itu direkomendasikan Panwaslu Jeneponto, karena pemilih non-KTPel itu belum jelas statusnya akibat belum adanya keterangan resmi dari pihak yang berwenang karena pihak Disdukcapil Jeneponto tidak hadir dalam rapat pleno terbuka perbaikan DPSHP dan penetapan DPT yang digelar KPU Jeneponto. 

“Kami mau kepastian dari KPU terkait ketidak hadiran pihak Disdukcapil, Mudah-mudahan KPU mengundang pihak OPD yang berkompoten dalam penentuan data pemilih yang valid dan akuntabel,” kata Ketua Panwaslu Jeneponto Saiful, SH dalam rapat pleno tersebut. 

Apa yang disampaikan Ketua Panwaslu Jeneneponto itu, langsung dijawab oleh Komisiomer KPU divisi data Syamsul Kamal bahwa KPU tidak mengundang Pihak Disdukcapil untuk menghadiri rapat pleno terbuka tersebut. 

“Minta maaf, kami tidak mengundang pihak Disdukcapil, Insya Allah jika Panwas mengharapkan untuk menghadirkan, maka besok Insya Allah kami undang,” kata Syamsul Kamal. 

Selain itu, Syamsul Kamal juga menyampaikan apa yang direkomendasikan Panwaslu Jeneponto, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Disdukcapil. “Insya Allah kami akan berkoordinasi dengan pihak Disdukcapil Jeneponto terkait daftar pemilih non KTP el itu,” ungkapnya. 

Di mana, jelas diatur dalam Pasal 15 Ayat (1), KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat untuk meminta keterangan bahwa Pemilih yang bersangkutan telah berdomisili diwilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan, setelah menyampaikan salinan formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (10) huruf e. Ayat (2) Dalam hal dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat tidak memberikan keterangan bahwa Pemilih yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU/KIP Kabupaten/Kota menemui dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat untuk meminta menerbitkan keterangan tersebut. 

Dan Ayat (3) Dalam hal sampai dengan masa perbaikan DPS berakhir, dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil di daerah kabupaten/kota setempat tidak memberikan keterangan bahwa Pemilih yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU/KIP Kabupaten/Kota mencoret Pemilih yang bersangkutan, dan menuangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil di daerah Kabupaten/kota dan disaksikan oleh Panwaslu kabupaten/kota.(BSjen)

Komentar